Papua Barat – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dinyatakan menang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebelumnya, Tommy menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait SK yang telah dikeluarkan. Melalui SK tersebut Partai Berkarya menjadi dipimpin oleh Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).
BACA JUGA:
Majelis PTUN Batalkan Putusan Tommy, Muchdi Pr Tuntut Balik
Kemenangan Tommy didasari putusan PTUN Jakarta bernomor 182/G/2020/PTUN.JKT. Putusan tersebut disahkan pada tanggal 16 Februari 2021.
Majelis PTUN telah menyatakan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya, tertanggal 30 Juli 2020.
Selain itu, PTUN juga telah membatalkan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
Pokok Putusan PTUN Jakarta yang Memenangkan Tommy
Mengadili dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut
2. Menyatakan batal:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020
Atas putusan PTUN Jakarta tersebut, Ketua Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) tidak tinggal diam, dirinya lantas berniat mengajukan banding.
Muchdi Pr kemudian meminta seluruh kader dan pengurus partai di seluruh tingkatan tetap solid hingga putusan hukum yang final dilakukan
Selain kemenangan gugatan Tommy Soeharto, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!