Terpilih sebagai Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore Ternyata Warga AS, Bagaimana Sanksi Pidananya?
Ilustrasi Surat Suara (Raga Granada/VOI)

Bagikan:

Orient Patriot Riwu Kore terpilih sebagai bupati Sabu Raijua. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menemukan fakta bahwa Orient Patriot adalah warga negara Amerika Serikat (AS).

Sedangkan jika merujuk pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dikatakan bahwa untuk menjadi kepala daerah, syarat peserta harus Negara Indonesia (WNI).

Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur melaporkan Orient telah menyerahkan syarat data kependudukan yang berupa KTP elektronik sebagai WNI saat mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua bulan September 2020.

Data kependudukan Orient juga telah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang. Hasilnya, Disdukcapil Kupang menginfirmasi bahwa Orient adalah warga Kota Kupang.

"KPU Sabu Raijua menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Dalam berita acara klarifikasi bersama, menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," tutur Ilham kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.

Saat proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua juga telah melakukan kroscek mengenai status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sejak tanggal 10 September 2020.

Selang waktu, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Mereka telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.

Sampai akhirnya, Kedubes AS baru membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021. Hasilnya, Kedubes AS menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.

"Berdasarkan surat balasan, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menginformasikan bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kowe adalah benar warga Negara Amerika," jelas Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Utama dalam keterangannya.

Dugaan pemalsuan dokumen

Melihat kasus ini, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menganggap ada dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati.

Sebab saat ini Orient memiliki dua kewarganegaraan yakni WNI dan warga AS, bila dilihat dari status kependudukannya. Padahal, Indonesia melarang ada warganya yang memiliki dwi kewarganegaraan.

"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," kata Titi kepada VOI.

BACA JUGA:


Potensi pidana hingga enam tahun

Jika terbukti memalsukan dokumen, Orient bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara. Berdasarkan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Dia (Orient) bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," ungkap Titi.

Selain informasi terkait bupati bupati Sabu Raijua, dapatkan informasi dan berita dalam maupun luar negeri lainnya melalui VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!