PAPUA BARAT – Zhang Qing atau Muhamad Benny merupakan warga negara Cina yang kini ditahan Kantor Imigrasi Jayapura. Dirinya dinyatakan bersalah lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian dan 10 tahun lebih tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto menjelaskan jika Zhang sudah diamankan sejak tanggal 4 Desember 2020 lalu.
Zhang Tidak Memiliki Berbagai Dokumen Imigrasi
"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," terang Darwanto dilansir dari Antara, Selasa, 2 Februari.
Darwanto juga menjelaskan jika Zhang pernah memiliki KTP yang dibuat pada 2 wilayah yaitu DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga 2009 dan Kota Jayapura yang berlaku 2020.
Penangkapan Zhang berawal ketika dirinya menjadi sponsor PT.Harapan Jaya di Abe Pantai. Petugas curiga lantaran Zhang membawa seorang wanita dan 2 anak kecil.
Selain itu, perusahan sponsor Zhang tidak ada lantaran alamat yang dicantumkannya adalah toko kelontong. Kemudian wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya seterusnya dideportasi pada November 2020 lalu karena overstay Imigrasi, over stay, Jayapura.
BACA JUGA:
Berawal dari kecurigaan tersebut, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan foto copy paspor Cina beserta dokumen lainnya.
"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," imbuh Darwanto.
Sementara itu, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono menjelaskan setelah ditingkatkan kasus Zhang ke penyidikan, maka dirinya akan dikenakan pasal 119 huruf C. "Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.
Selain kasus Zhang Qing, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!