Li Gunakan Uang Hasil Pencurian Rp150 Juta untuk Modal Jualan
Pelaku pencurian uang Rp150 juta di Kecamatan Tempilang, Babel (ANTARA)

Bagikan:

PAPUA BARAT – Li ata Ma (34) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya melakukan tindakan pencurian uang Rp150 juta yang didapatkannya dari bawah kolong tempat tidur.

Li yang merupakan warga Kecamatan Kecamatan Tempilang, Bangka Barat melakukan tindakan pencurian dengan modus silaturahmi ke rumah korban berulang kali.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah dikutip dari Antara, Kamis, 4 Februari.

Gunawan Curiga Uang yang Disimpannya Raib

AKBP Fedriansah menjelaskan pelaku melakukan tindak pencurian dengan cara mengambil uang milik korban secara berulang kali, hingga total kerugian mencapai Rp150 juta.

Kasus pencurian berawal dari kecurigaan Gunawan orang tua korban yang merasa kehilangan uang tunai Rp150 juta. Uang tersebut disimpan dalam koper dan diletakkannya di bawah tempat tidur.

"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," terang AKBP Fedriansah.

Sementara itu, Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi menerangkan, berdasarkan penyelidikan personel dan pengumpulan data maka mengerucut kepada seorang pelaku.

Setelah mendapatkan bukti kuat, petugas langsung melakukan penangkapan. Polisi menangkap Li di rumahnya pada Rabu, 3. Februari. "Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," jelas Ipda Mulia.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya mengambil uang milik korban secara berulang dengan cara berpura-pura bersilaturahim ke rumah korban. Pelaku juga mengantarkan makanan ke rumah korban.

Kemudian, uang hasil curian digunakan untuk modal usaha jualan di warung miliknya. Selain itu, Li juga membelanjakan uang tersebut untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler, dan kebutuhan pangan.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, dan cincin perak.

Selain itu terdapat beberapa barang lainnya yang turut disita di antaranya jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah sembako.

"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Selain kasus pencurian uang Rp150 juta di Bangka Barat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!