JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan sampai dengan 11 April 2025 terdapat sebanyak 12,82 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan per 11 April 2025 pukul 11.59 WIB terdapat sebanyak 12,82 juta SPT wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh atau mencapai 79,08 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan.
"Sampai dengan 11 April 2025 pukul 11.59 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,82 juta SPT atau mencapai 79,08 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," ujarnya kepada VOI, Jumat, 11 April.
Dwi menyampaikan angka tersebut terdiri dari 12,44 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 373 ribu SPT Tahunan badan.
"Angka ini terdiri dari 12,44 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 373 ribu SPT Tahunan Badan," ucapnya.
Dwi menyampaikan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan kita semua dan bukti cinta terhadap bangsa dan negara.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (DItjen) Pajak resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Keputusan ini mengatur tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
BACA JUGA:
Adapun keputusan tersebut sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
Kebijakan Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo.
Berdasarkan aturan yang berlaku, batas akhir pembayaran dan pelaporan tersebut, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.