JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan alasan pemeriksaan terhadap eks juru bicaranya, Febri Diansyah yang kini jadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan tanpa alasan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung soal pemeriksaan Febri yang dilakukan penyidik pada Senin, 14 April. Katanya, ada informasi yang dibutuhkan penyidik sehingga permintaan keterangan dilakukan.
Adapun Febri dicecar penyidik untuk melengkapi berkas Harun Masiku selaku eks caleg PDIP dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan advokat PDIP. Keduanya merupajan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
"Di sini KPK memanggil saksi-saksi tentunya dalam rangka, yang pertama, pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani dan melihat adanya informasi-informasi yang perlu diklarifikasi dan diperdalam," kata Tessa kepad wartawan, Selasa, 15 April.
Tessa tidak memerinci lebih lanjut soal informasi yang perlu didalami penyidik. Tapi, penyidik disebutnya pasti sudah memiliki petunjuk dan bukti sehingga pemanggilan dan permintaan keterangan itu perlu dilakukan.
"Untuk dari KPK sendiri tentunya akan membuka semua hasil pemeriksaan pada saatnya nanti di persidangan," tegasnya.
Sementara itu, Febri Diansyah mengaku telah menjelaskan kepada penyidik soal keputusannya menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini duduk sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR RI.
Penjelasan diberikan karena dia digarap penyidik dalam statusnya sebagai kuasa hukum yang membela Hasto.
"Saya tadi juga jelaskan bahwa sebelum saya memutuskan untuk masuk menjadi tim penasihat hukum Pak Hasto Kristiyanto, saya telah melakukan self-assessment untuk menilai apakah ada benturan kepentingan, apakah ada konflik kepentingan kalau saya mendampingi perkara tersebut," jelasnya.
"Jadi saya sudah melakukan self-assessment dan itu tadi juga saya sampaikan dan dituangkan di BAP. Saya mempertimbangkan lima aspek untuk menentukan apakah ada conflict of interest atau tidak. Di antaranya dari lima aspek itu adalah yang pertama, saya tidak pernah menangani perkara ini," sambung Febri.
Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.
Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
BACA JUGA:
Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu.