Bagikan:

TANGERANG – Pasangan kekasih Aben Tri Satri (AT) dan Salsabilah Galuh (SGS) ditangkap polisi setelah diduga membuang janin hasil hubungan gelap mereka di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu malam, 9 April 2025.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, menjelaskan bahwa keduanya melakukan aborsi dengan meminum obat yang dibeli dari akun media sosial TikTok.

“Cara menggugurkan kandungan dilakukan dengan meminum obat misoprostol, yang didapat dari seseorang melalui platform TikTok,” kata Muhibbur kepada wartawan, Jumat, 11 April.

Hubungan Gelap di Tempat Kerja

Diketahui, Aben sebenarnya masih berstatus suami dari perempuan lain, meskipun telah pisah ranjang. Warga Pamulang Tangerang Selatan itu kemudian menjalin hubungan dengan Salsabilah, rekan kerja di sebuah restoran tempat mereka sama-sama bekerja.

“Mereka sudah berhubungan selama lebih dari setahun, tinggal bersama, dan menjalin hubungan layaknya suami istri,” ungkap Muhibbur.

Salsabilah kemudian dinyatakan hamil setelah melakukan pemeriksaan USG. Mengetahui usia kandungan mencapai 4 bulan, pasangan ini mulai panik dan memutuskan untuk melakukan aborsi.

Dua Kali Minum Obat Aborsi

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi, menyebutkan bahwa Salsabilah membeli obat aborsi sebanyak dua kali dari akun TikTok yang sama.

“Pertama di bulan Januari 2025, membeli dua butir obat misoprostol seharga Rp350 ribu, tapi tidak bereaksi. Kemudian di akhir Maret, dia membeli lagi delapan butir seharga Rp700 ribu,” jelasnya.

Pada 9 April, Salsabilah meminum sebagian obat dan memasukkan dua butir lainnya ke dalam alat kelamin. Sekitar pukul 02.00 hingga 12.00 WIB, ia mengalami kontraksi hebat di kamar mandi hingga akhirnya melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa.

“Dia memotong ari-ari dengan gunting berwarna hitam tanpa bantuan siapa pun,” ujar Junaedi.

Janin Dibuang, Aksi Diketahui Warga

Setelah janin dibersihkan dan dibungkus dengan kain putih serta plastik hitam, Aben membawa jenazah janin tersebut menggunakan motor Honda Beat hijau untuk dibuang.

Namun aksinya kepergok oleh saksi, DS, yang mencurigai Aben sedang menggali tanah menggunakan centong. Saat diperiksa, ditemukan janin laki-laki di dalam plastik hitam tersebut.

Polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan menangkap Aben. Dari hasil pengembangan, Salsabilah juga diamankan di tempat kosnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pondok Aren. Mereka dijerat dengan: Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 KUHP (Aborsi tanpa indikasi medis), Pasal 348 KUHP, Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.