Bagikan:

TANGERANG – Seorang oknum polisi berinisial Aiptu S yang bertugas di Polsek Cisauk, Kota Tangerang Selatan, kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Polres Tangsel. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penjual kopi berinisial J (30) di sebuah warung kopi di kawasan Setu, pada Selasa, 8 April lalu.

“Yang bersangkutan saat ini sudah dalam penempatan khusus atau patsus di Polres Tangsel dan ditangani oleh Sie Propam,” ujar Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat, 11 April.

Menurut Dhady, insiden tersebut terjadi tak lama setelah Aiptu S melaksanakan Salat Ashar di sebuah masjid yang tak jauh dari lokasi kejadian. Usai salat, ia mampir ke warung kopi tempat korban berjualan.

“Setelah Salat Ashar, anggota kami mampir ke warung kopi. Di situlah terjadi interaksi antara pelaku dan penjual kopi,” jelasnya.

Di warung tersebut, Aiptu S diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Atas kejadian ini, AKP Dhady menyampaikan penyesalan mendalam.

“Kami memohon maaf dan menyesalkan perilaku anggota kami yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya pihak-pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Saat ini, Aiptu S telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Propam di Mapolres Tangerang Selatan.