Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga Selasa, 8 April pekan depan.

Keputusan diambil berdasarkan masukan Kementerian Perhubungan untuk mengurai arus balik mudik libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” kata MenPANRB Rini Widyantini dikutip dari situs KemenPANRB, Minggu, 6 April.

Rini telah membuat Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 4 April lalu. Diharapkan instansi pemerintah pusat dan daerah mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” tegasnya.

Adapun Rini telah menerbitkan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur FWA bagi ASN selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, yakni pada 24-27 Maret.

Ke depan, kebijakan FWA ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik oleh ASN. “Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik,” ujar Rini.

Selain itu, kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik mudik. “Pelayanan publik adalah wajah pemerintah,” ungkap Rini.

“Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” pungkasnya.