Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Sidoarjo, Jokowi Persilakan Warga Gadai di Bank untuk Modal Usaha
Presiden Jokowi (dok. BPMI Setpres)

Bagikan:

SIDOARJO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat tanah kepada 3.000 rakyat dari Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kabupaten Gresik di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.

Dalam keterangan Biro Pers Sekretariat Presiden, Presiden mendorong masyarakat dapat menggunakan sertifikat tanah itu secara bijak, termasuk melakukan pinjaman ke bank untuk modal investasi maupun modal usaha.

"Silakan pinjam ke bank, tetapi semuanya kalau dapat Rp100 juta (misalnya), gunakan untuk modal kerja, gunakan untuk modal investasi, gunakan untuk modal usaha," kata Jokowi di Sidoarjo, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Senin 22 Agustus.

Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk memperhitungkan dengan baik jika sertifikat tanah itu akan digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank. Dia mengimbau masyarakat tidak menggunakan uang pinjaman bank itu untuk hal yang bersifat konsumtif.

"(Dapat) Rp500 juta, yang Rp250 juta untuk beli mobil baru. Senang, muter-muter kampung, gagah, muter-muter desa, gagah naik mobil; tapi itu hanya enam bulan. Percaya saya. Gagahnya hanya enam bulan, setelah itu begitu enggak bisa nyicil, nyicil bank-nya enggak bisa, nyicil mobilnya enggak bisa, itulah malapetaka dimulai," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam laporannya mengatakan pembagian sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari stimulus untuk meningkatkan perekonomian rakyat seiring dengan menurunnya angka kasus COVID-19.

"Karena dengan sertifikat tanah, rakyat berkesempatan mendapatkan akses permodalan, di samping ada kepastian hukum tentang tanah mereka," ujar Hadi.

Turut pula mendampingi Jokowi dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.